Transformasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menuju Tata Kelola Adaptif serta Terintegrasi di Jawa Barat (CERDAS-KIM: Cepat, Responsif, dan Terintegrasi pada Data Pengawasan Keimigrasian)
| Nama Peserta | Iman Teguh Adianto, S.H., M.H. | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Pengawasan keimigrasian merupakan instrumen fundamental dalam penegakan hukum dan penjagaan kedaulatan sebuah negara. Fungsi ini dijalankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memiliki perpanjangan tangan di tingkat regional melalui Kantor Wilayah (Kanwil). Di Jawa Barat, mandat ini diemban oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, yang bertugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas keimigrasian di seluruh provinsi. Jawa Barat memiliki karakteristik yang unik dan strategis, menjadikannya wilayah dengan kompleksitas tantangan keimigrasian yang tinggi. Posisinya sebagai penyangga Ibu Kota Negara, pusat kawasan industri terbesar di Indonesia, destinasi pendidikan bagi mahasiswa domestik dan internasional, serta tujuan pariwisata yang beragam, secara kumulatif menyebabkan tingginya lalu lintas dan keberadaan Orang Asing. Mobilitas ini mencakup berbagai profil, mulai dari tenaga kerja ahli, investor, pelajar, hingga wisatawan, yang semuanya memerlukan pengawasan untuk memastikan kegiatan mereka sesuai dengan izin tinggal yang diberikan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Untuk mengelola wilayah yang luas dan dinamis ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat membawahi 9 (sembilan) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, yang dikenal sebagai Kantor Imigrasi (Kanim). Kesembilan kantor ini adalah Kanim Kelas I TPI Bandung, Cirebon, Depok, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Bogor, dan Sukabumi, serta Kanim Kelas III Non TPI Cianjur. Setiap kantor imigrasi menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya masingmasing, yang secara kolektif mencakup seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Tingginya potensi pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga aktivitas ilegal lainnya tercermin dalam data penindakan yang ada. Berdasarkan data per 06 Mei 2025, secara total telah dilakukan 480 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) di seluruh Jawa Barat. Angka ini mencakup 272 tindakan deportasi, 172 penangkalan, dan 29 penahanan di ruang detensi imigrasi. Data ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara dari aspek keimigrasian adalah tantangan riil yang harus dihadapi. Oleh karena itu, situasi ini menuntut sebuah sistem pengawasan keimigrasian yang tidak hanya efektif dan adaptif terhadap perkembangan global, tetapi juga terintegrasi secara vertikal dari tingkat pusat hingga daerah, serta horizontal melalui sinergi antarinstansi. Penguatan pengawasan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas wilayah dan melindungi kepentingan nasional. Tujuan utama proyek perubahan ini adalah meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan keimigrasian di Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Selain itu, proyek ini bertujuan merumuskan model tata kelola pengawasan yang lebih terintegrasi dan adaptif, memperkuat koordinasi antar unit imigrasi dan instansi terkait, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan. Melihat dari data-data diatas Projeck Leader hal tersebut belum maksimal dikarenakan data yang tersaji bhelum maksimal atau dapat dikatakan masih banyak data yang tercecer sehingga penanganan pelanggaran juga dipastikan tidak maksimal. Oleh karena itu, dengan akan adanya inovasi dari Project Leader akan bermanfaat untuk penanganan kasus-kasus atau pelanggaran keimigrasian akan terdeteksi lebih banyak mengingat wilayah Jawa Barat sebagai salah satu pusat investasi Penanaman modal asing (PMA) dengan jumlah Tenaga kerja asing (TKA) dan Izin Tinggal Kunjungan yang berjumlah 16.546. Dengan harapan pelanggaran Keimigrasian akan segera terdeteksi dan dilakukan penganganan dengan segera sehingga keamanan dan ketertiban keberadaan orang asing dapat menjadi lebih baik.