BEKISAH (Bapas Keliling Desa dan Sekolah) sebagai Akselerasi Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat


Nama Peserta Sujatmiko A.Md.IP., S.IP., M.Si Nama Pelatihan PKN Tingkat II
Instansi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Angkatan XXIV
Jabatan Kepala Periode Pelatihan 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025
Video
Excecutive Summary

Proyek Perubahan “BEKISAH (Bapas Keliling Desa dan Sekolah) sebagai Akselerasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. ” Program ini merupakan inovasi strategis yang diinisiasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang, sebagai respon terhadap tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Tantangan tersebut meliputi tingginya tingkat residivisme, stigma dan diskriminasi masyarakat terhadap mantan narapidana, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kalangan pelajar. Bapas sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berupaya menjembatani kepentingan antara klien pemasyarakatan dan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang inovatif. Melalui proyek BEKISAH, Bapas hadir secara langsung di tengah masyarakat dan sekolah dengan konsep Bapas Go to Village dan Bapas Go to School untuk melakukan kampanye publik, edukasi hukum, serta membangun opini positif masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial. Tujuan utama dari proyek perubahan ini adalah : (1) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui pengurangan stigma dan diskriminasi. (2) Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di desa dan sekolah, agar tercipta lingkungan sosial yang adil, aman, dan kondusif. (3) Mengoptimalkan peran Bapas sebagai institusi yang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam pembangunan kesadaran hukum dan sosial. Proyek BEKISAH dilaksanakan melalui beberapa tahapan strategis sebagai berikut : (1) Jangka Pendek (2 bulan): Pembentukan tim efektif, penandatanganan kerja sama dengan stakeholder, penyusunan metode sosialisasi, dan pelaksanaan kegiatan percontohan di beberapa desa dan sekolah. (2) Jangka Menengah (≤ 1 tahun): Pelaksanaan evaluasi, perluasan cakupan kegiatan sosialisasi, peningkatan metode kampanye, dan keterlibatan aktif klien dalam kegiatan sosialisasi. (3) Jangka Panjang (1–2 tahun): Pembentukan jejaring Komunitas Peduli Pemasyarakatan, penguatan kemitraan publik–swasta, pemanfaatan media digital sebagai sarana sosialisasi, serta replikasi program sebagai model nasional. Pelaksanaan proyek BEKISAH diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : (1) Bagi Klien Pemasyarakatan: Meningkatnya penerimaan sosial, terbukanya akses terhadap dunia kerja, serta menurunnya angka residivisme. (2) Bagi Masyarakat: Tumbuhnya kesadaran hukum, meningkatnya partisipasi sosial, dan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. (3) Bagi Bapas: Terbentuknya citra positif (branding) lembaga, meningkatnya kepercayaan publik, serta dukungan nyata dari stakeholder. (4) Bagi Stakeholder dan Dunia Usaha: Tersedianya ruang kolaborasi dalam kegiatan sosial yang memberi manfaat ekonomi dan kemanusiaan. Strategi implementasi proyek ini mengedepankan kampanye publik berbasis komunitas, penggunaan metode storytelling positif dari klien yang berhasil melakukan reintegrasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan informasi dan memperkuat citra lembaga. Branding komunikasi proyek ini diwujudkan melalui tagline “Integrasi Sosial Berhasil, Masyarakat Sadar Hukum. ” Secara keseluruhan, proyek BEKISAH merupakan bentuk konkret inovasi pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Melalui sinergi antara Bapas, masyarakat, dunia pendidikan, dan sektor swasta, proyek ini diharapkan menjadi model nasional dalam upaya memperkuat keadilan restoratif, menurunkan angka residivisme, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan inklusif terhadap klien pemasyarakatan.

Flyer