RENCONG ACEH (RESPON CEPAT KAJIAN OBJEKTIF KEBIJAKAN UNTUK GUBERNUR ACEH) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN PERAN STAF AHLI GUBERNUR
| Nama Peserta | Restu Andi Surya, S.STP, MPA | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Pemerintah Provinsi Aceh | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan peran Staf Ahli Gubernur Aceh serta merumuskan strategi peningkatan kinerjanya melalui pembentukan Tim Rencong Aceh (Respon Cepat dan Kajian Objektif Kebijakan untuk Gubernur Aceh). Metode analisis yang digunakan meliputi ASTRID (Aktual, Spesifik, Transformatif, Relevan, Inovasi, dan Dapat Dilaksanakan, untuk menentukan isu prioritas, fishbone analysis untuk menemukan akar penyebab masalah, serta SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) untuk merumuskan strategi penyelesaian masalah. Hasil analisis menunjukkan bahwa permasalahan utama adalah belum optimalnya telaahan Staf Ahli akibat minimnya dukungan Sumber Daya Manusia, ketiadaan tenaga analis, keterbatasan anggaran, dan lemahnya sistem kerja. Strategi perubahan yang diusulkan adalah pembentukan Tim Rencong Aceh (Respon Cepat dan Kajian Objektif Kebijakan untuk Gubernur Aceh) sebagai unit pendukung Staf Ahli dengan fungsi menghasilkan kajian cepat, policy brief, serta digitalisasi mekanisme kerja. Implementasi dilakukan melalui tahapan jangka pendek (pembentukan tim, penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur), dan sosialisasi), jangka menengah (penyusunan policy brief, pelatihan, monitoring dan evaluasi, serta rancangan digitalisasi), dan jangka panjang (implementasi digitalisasi dan revisi regulasi Pergub Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Aceh, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah). Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya kualitas telaahan kebijakan, tersedianya rekomendasi berbasis data yang cepat dan akurat, serta terwujudnya peran Staf Ahli sebagai think tank strategis Gubernur. Dengan demikian, proyek perubahan ini menjadi inovasi kelembagaan yang mampu memperkuat tata kelola Pemerintahan di Provinsi Aceh.