Strategi Peningkatan Pelayanan Kesehatan melalui Klinik Kolaboratif Di Lapas dan Rutan Se-Wilayah Riau
| Nama Peserta | Alexander Lisman Putra, A.Md.I.P., S.H., M.H | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | Kepala Lembaga Pemasyarakatan | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap tahanan dan warga binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Namun, implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, yaitu Keterbatasan ruang hunian dan kepadatan tinggi dalam setiap blok hunian dan Fasilitas kesehatan yang belum memadai. Adapun manfaat dari proyek perubahan ini adalah (1). Pelayanan lebih cepat, efektif, dan merata (2) Lapas IIa Bangkinang menjadi pilot project Klinik Kolaboratif Riau (3) Kinerja dan akses layanan kesehatan meningkat (4) Meningkatkan rasa aman, kepercayaan, dan edukasi kesehatan