Strategi Peningkatan Pelayanan Kesehatan melalui Klinik Kolaboratif Di Lapas dan Rutan Se-Wilayah Riau


Nama Peserta Alexander Lisman Putra, A.Md.I.P., S.H., M.H Nama Pelatihan PKN Tingkat II
Instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Angkatan XXIV
Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Periode Pelatihan 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025
Video
Excecutive Summary

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap tahanan dan warga binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Namun, implementasi kebijakan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, yaitu Keterbatasan ruang hunian dan kepadatan tinggi dalam setiap blok hunian dan Fasilitas kesehatan yang belum memadai. Adapun manfaat dari proyek perubahan ini adalah (1). Pelayanan lebih cepat, efektif, dan merata (2) Lapas IIa Bangkinang menjadi pilot project Klinik Kolaboratif Riau (3) Kinerja dan akses layanan kesehatan meningkat (4) Meningkatkan rasa aman, kepercayaan, dan edukasi kesehatan

Flyer