Penataan Efektif Terukur Wilayah Koordinasi Imigrasi (PETIR)
| Nama Peserta | Caven Jonathan | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | Atase Imigrasi | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menuntut pembaruan kerangka hukum serta tata kelola koordinasi layanan keimigrasian di luar negeri agar lebih adaptif terhadap era digitalisasi dan penyederhanaan birokrasi. Proyek perubahan ini bertujuan menata ulang dasar hukum dan wilayah koordinasi pelayanan paspor, SPLP, dan visa agar adil, proporsional, dan kontekstual melalui revisi Keputusan Menteri dan penyusunan Peraturan Menteri Kemenimipas. Dengan pendekatan berbasis data dan sistem pembobotan wilayah, proyek ini memastikan seluruh 127 perwakilan RI di luar negeri tercakup secara seimbang tanpa beban kerja berlebih atau wilayah kosong. Manfaat yang diharapkan mencakup pemerataan layanan bagi WNI, peningkatan efisiensi dan kepastian hukum, serta penguatan diplomasi keimigrasian Indonesia di kancah global.
Upaya ini sekaligus mendukung Asta Cita ke-6 dan ke-7 Presiden RI, yakni pemerataan layanan publik serta reformasi hukum dan birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.