Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif: Membangun Aksesibiltas, Martabat, dan Keadilan bagi Narapidana Penyandang Disabilitas
| Nama Peserta | Pahrudin Saputra, S.Ag., M.Si. | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | Kepala Subdirektorat Perawatan Kesehatan dasar Dan Kebutuhan Khusus | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Proyek perubahan ini merupakan terobosan strategis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia dengan menghadirkan Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif. Inovasi ini lahir dari kesadaran bahwa bahwa narapidana penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh layanan, fasilitas, dan pembinaan yang setara. Secara global, inklusi dalam sistem peradilan pidana telah menjadi standar. Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif dirancang sebagai dokumen panduan transformasi yang memuat arah kebijakan, strategi, serta langkah-langkah implementasi layanan ramah disabilitas di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Inovasi ini mengintegrasikan pendekatan human rights-based approach denganpraktik good governance pemasyarakatan modern, sehingga menjadi landasan kuat untuk: (1)Menjamin aksesibilitas sarana prasarana dan layanan informasi di Lapas, Rutan, maupun Bapas. (2)Menjaga martabat narapidana penyandang disabilitas melalui perlakuan yang manusiawi dan nondiskriminatif. (3)Menegakkan keadilan dalam hak atas pembinaan, pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial.