Strategi Penanganan dan Pembinaan Warga Binaan Bermasalah di Lapas/Rutan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jawa Barat


Nama Peserta Wahyu Indarto, A.Md.I.P., S.H., M.M. Nama Pelatihan PKN Tingkat II
Instansi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Angkatan XXIV
Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur Periode Pelatihan 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025
Video
Excecutive Summary

Proyek perubahan dengan judul Strategi Penanganan Warga Binaan Bermasalah Di Lapas/Rutan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, mengidentifikasi ada masih adanya warga binaan bermasalah yang diberikan sanksi dan masuk dalam buku Register F. Hal ini memperlihatkan upaya pembinaan yang selama ini dilakukan Lapas/Rutan belum mampu menyelesaikan permasalahan warga binaan bermasalah. Melalui strategi pembinaan yang melibatkan stakeholder eksternal (Lembaga eksternal) yang dilakukan melalui kemitraan/kolaborasi dengan ikatan Perjanjian Kerjasama, diharapkan dengan berbagai model pembinaan yang dimiliki oleh lembaga eksternal tersebut, mampu menyelesaikan/memulihkan perilaku warga binaan yang bermasalah, sehingga tidak perlu tindakan pemindahan warga binaan bermasalah ke Lapas Khusus Gunung Sindur. Isu permasalahan belum adanya program pembinaan warga binaan bermasalah di lapas/rutan menjadi skala prioritas utama yang dapat segera ditangani, mengingat dan mempertimbangkan dasar aturan dan tata tertib yang yang sudah ada. Selain itu selama ini belum ada contoh keberhasilan Lapas/Rutan dalam melaksanakan pembinaan warga binaan yang dapat dijadikan rujukan untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan bermasalah. Tujuan pada proyek perubahan ini terbagi menjadi tiga, antara lain : Terwujudnya rumusan rancangan dan langkah-langkah penanganan dan pembinaan warga binaan yang bermasalah (masuk dalam buku Register F), Terlaksananya/terimplementasikannya model dan langkah penanganan dan pembinaan warga binaan yang bermasalah, dan Terwujudnya penanganan dan pembinaan warga binaan di semua UPT Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan). Manfaat Internal yang dierpoleh sebagai berikut: (1) Seluruh lapas/rutan mampu melakukan pembinaan bagi warga binaan yang bermasalah dan masuk dalam buku Register F. (2) Mempunyai pedoman pembinaan warga binaan yang bermasalah (3) Memimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas/rutan (4) Membuat kehidupan di dalam lapas/rutan lebih aman dan nyaman. (5) Meningkatkan kinerja lapas/rutan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya khususnya pembinaan warga binaan. Adapun Manfaat Eksternal yang didapatkan adalah sebagai berikut: (1) Masyarakat memiliki kehidupan yang aman dan nyaman khususnya yang berada dilingkungan yang berdekatan dengan lapas/rutan, (2) Keluarga warga binaan akan tetap merasa dekat untuk melakukan kunjungan keluarganya yang berada di lapas/rutan karena keluarganya tetap berada di lapas/rutan yang sama pasca pelanggaran yang dilakukan. (3) Masyarakat memberikan penilaian bahwa pembinaan warga binaan merupakan upaya yang selalu dan terus dilakukan lapas/rutan. Adapun hasil yang diharapkan dari proyek perubahan dengan judul Strategi Penanganan Warga Binaan Bermasalah Di Lapas/Rutan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, antara lain : Surat Keputusan Pembentukan Tim; Pedoman Pembinaan Warga Binaan yang bermasalah; Konten Berbasis Media Sosial; Perjanjian Kerjasama dengan pihak ekternal; Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasayarakatan Jawa Barat tentang Pedoman Pembinaan Warga Binaan yang bermasalah; Terjaganya situasi dan kondisi kemanaan dan ketertiban di Lapas/Rutan; Kehidupan yang nyaman dalam blok hunian Lapas/Rutan; dan efisiensi biaya pemindahan warga binaan bermasalah ke Lapas Khusus.

Flyer