Strategi Penanganan dan Pembinaan Warga Binaan Bermasalah di Lapas/Rutan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jawa Barat


Nama Peserta Wahyu Indarto, A.Md.I.P., S.H., M.M. Nama Pelatihan PKN Tingkat II
Instansi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Angkatan XXIV
Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur Periode Pelatihan 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025
Video
Excecutive Summary

Proyek perubahan dengan judul Strategi Penanganan Warga Binaan Bermasalah Di Lapas/Rutan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, mengidentifikasi ada masih adanya warga binaan bermasalah yang diberikan sanksi dan masuk dalam buku Register F. Hal ini memperlihatkan upaya pembinaan yang selama ini dilakukan Lapas/Rutan belum mampu menyelesaikan permasalahan warga binaan bermasalah. Melalui strategi pembinaan yang melibatkan stakeholder eksternal (Lembaga eksternal) yang dilakukan melalui kemitraan/kolaborasi dengan ikatan Perjanjian Kerjasama, diharapkan dengan berbagai model pembinaan yang dimiliki oleh lembaga eksternal tersebut, mampu menyelesaikan/memulihkan perilaku warga binaan yang bermasalah, sehingga tidak perlu tindakan pemindahan warga binaan bermasalah ke Lapas Khusus Gunung Sindur. Isu permasalahan belum adanya program pembinaan warga binaan bermasalah di lapas/rutan menjadi skala prioritas utama yang dapat segera ditangani, mengingat dan mempertimbangkan dasar aturan dan tata tertib yang yang sudah ada. Selain itu selama ini belum ada contoh keberhasilan Lapas/Rutan dalam melaksanakan pembinaan warga binaan yang dapat dijadikan rujukan untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan bermasalah. Tujuan pada proyek perubahan ini terbagi menjadi tiga, antara lain : Terwujudnya rumusan rancangan dan langkah-langkah penanganan dan pembinaan warga binaan yang bermasalah (masuk dalam buku Register F), Terlaksananya/terimplementasikannya model dan langkah penanganan dan pembinaan warga binaan yang bermasalah, dan Terwujudnya penanganan dan pembinaan warga binaan di semua UPT Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan). Manfaat Internal yang dierpoleh sebagai berikut: (1) Seluruh lapas/rutan mampu melakukan pembinaan bagi warga binaan yang bermasalah dan masuk dalam buku Register F. (2) Mempunyai pedoman pembinaan warga binaan yang bermasalah (3) Memimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas/rutan (4) Membuat kehidupan di dalam lapas/rutan lebih aman dan nyaman. (5) Meningkatkan kinerja lapas/rutan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya khususnya pembinaan warga binaan. Adapun Manfaat Eksternal yang didapatkan adalah sebagai berikut: (1) Masyarakat memiliki kehidupan yang aman dan nyaman khususnya yang berada dilingkungan yang berdekatan dengan lapas/rutan, (2) Keluarga warga binaan akan tetap merasa dekat untuk melakukan kunjungan keluarganya yang berada di lapas/rutan karena keluarganya tetap berada di lapas/rutan yang sama pasca pelanggaran yang dilakukan. (3) Masyarakat memberikan penilaian bahwa pembinaan warga binaan merupakan upaya yang selalu dan terus dilakukan lapas/rutan. Adapun hasil yang diharapkan dari proyek perubahan dengan judul Strategi Penanganan Warga Binaan Bermasalah Di Lapas/Rutan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, antara lain : Surat Keputusan Pembentukan Tim; Pedoman Pembinaan Warga Binaan yang bermasalah; Konten Berbasis Media Sosial; Perjanjian Kerjasama dengan pihak ekternal; Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasayarakatan Jawa Barat tentang Pedoman Pembinaan Warga Binaan yang bermasalah; Terjaganya situasi dan kondisi kemanaan dan ketertiban di Lapas/Rutan; Kehidupan yang nyaman dalam blok hunian Lapas/Rutan; dan efisiensi biaya pemindahan warga binaan bermasalah ke Lapas Khusus.

Milestone
  1. Pembentukan Tim Efektif yang terdiri dari pejabat struktural dan pegawai yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan;
  2. Membuat atau menyusun Pedoman Pembinaan Warga Binaan bermasalah yang dilakukan oleh Tim Penyusun Pedoman sesuai dengan kebutuhan dan tata naskah dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  3. Melaksanakan pertemuan dengan Lembaga Eksternal dan pembahasan Draft PKS untuk memastikan kesepahaman poin per poin antara calon mitra kerja dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat;
  4. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan isi pedoman untuk para petugas untuk memastikan pemahaman para petugas tentang isi pedoman dan pelaksanaan pedoman;
  5. Melakukan digitalisasi Pedoman Pembinaan Warga Binaan Bermasalah untuk memastikan bahwa setiap petugas dapat mengakses melalui gawai pribadi;
  6. Membuat konten berbasis media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang program pembinaan warga binaan bermasalah;
  7. Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Eksternal yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dengan Yayasan Niru Nabi dan YSMI Dompet Dhuafa sebagai mitra pembinaan kepribadian di bidang keagamaan;
  8. Uji coba pelaksanaan Pedoman Pembinaan Warga Binaan Bermasalah di lapas tertentu di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, dan Lapas Kelas IIA Cibinong;
  9. Menyusun konsep surat edaran tentang Pedoman Pembinaan Warga Binaan Bermasalah; dan
  10. Penandatanganan Surat Edaran oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
  1. Melaksanakan komunikasi dengan lembaga eksternal yang telah melakukan pembinaan di lapas tertentu sebagai bahan perbaikan pelaksanaan pembinaan warga binaan bermasalah;
  2. Menyusun pentahapan dan waktu pelaksanaan pembinaan di seluruh Lapas dan Rutan Wilayah Jawa Barat;
  3. Membuat dan menetapkan SK Pegawai yang akan melaksanakan pendampingan di seluruh Lapas dan Rutan Wilayah Jawa Barat;
  4. Melaksanakan program pembinaan warga binaan bermasalah di seluruh Lapas dan Rutan Wilayah Jawa Barat; dan
  5. Melaksanakan evaluasi pasca pembinaan dilakukan bersama seluruh Lapas dan Rutan Wilayah Jawa Barat serta stakeholder yang melaksanakan pembinaan warga binaan bermasalah;
  1. Memberikan konsultasi dan pendampingan yang berbasis daring dan turun langsung ke lapangan bagi Lapas dan Rutan Wilayah Jawa Barat yang kesulitan mengaplikasikan pedoman pembinaan;
  2. MembentukTim Analisa dan Evaluasi yang diisi oleh pejabat struktural dan pegawai yang berkompeten;
  3. Merumuskan metode analisa dan evaluasi sebagai dasar pelaksanaan analisa dan evaluasi di seluruh Lapas dan Rutan Wilayah Jawa Barat;
  4. Melaksanakan analisa dan evaluasi di seluruh Lapas dan Rutan WilayahJawa Barat;
  5. Mengolah hasil analisa dan evaluasi yang didapatkan dari seluruh Lapas dan Rutan Wilayah Jawa Barat; dan
  6. Menyusun rekomendasi dari hasil analisa dan evaluasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan program pembinaan secara berkala.
Flyer