Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Gunungsitoli. Melalui Fungsi Koordinasi Asisten Administrasi Umum
| Nama Peserta | Yafet Krismatius Buulolo, S.STP, M.A.B | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Pemerintah Kota Gunungsitoli | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | Asisten Administrasi Umum | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Proyek perubahan ini berjudul “Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Gunungsitoli melalui Fungsi Koordinasi Asisten Administrasi Umum”
. Proyek ini dilatarbelakangi oleh isu strategis belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang turut menyebabkan rendahnya tingkat kemandirian fiskal Kota Gunungsitoli dan tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat. Sebagai bentuk terobosan, proyek ini menghadirkan inovasi kolaboratif yang mengintegrasikan peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan, pendataan, penagihan, serta pengawasan PBB-P2 melalui pendekatan partisipatif, digital, dan akuntabel. Adapun fokus utama dari proyek perubahan ini meliputi: 1.Penguatan sistem pengelolaan PBB-P2, melalui pemutakhiran data objek pajak, pengembangan layanan digital berbasis geospasial, serta peningkatan efisiensi dan transparansi administrasi pajak. 2.Peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, melalui penerapan program “Desa dan Kelurahan Sadar PBB-P2” dengan skema pembinaan, pemberian insentif, reward, dan evaluasi kinerja. 3.Kolaborasi strategis lintas sektor, khususnya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias dalam integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta kemitraan dengan perbankan dalam penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless system). Langkah-langkah strategis yang telah dilaksanakan antara lain: Pembentukan Tim Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Desa, melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-286 Tahun 2025; Penandatanganan Naskah Komitmen Bersama lintas perangkat daerah, kecamatan, desa, dan kelurahan; Pelaksanaan Aksi Cepat (Quick Win) berupa Home Visit PBB-P2 Premium kepada wajib pajak prioritas; Penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Program Sadar PBB-P2 di Kota Gunungsitoli; Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan BPN Kabupaten Nias dalam rangka integrasi data pertanahan dan perpajakan. Pelaksanaan proyek ini telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran wajib pajak, perbaikan validitas data PBB-P2, serta kenaikan realisasi penerimaan PBB-P2 pada triwulan tiga tahun 2025. Selain itu, proyek ini menjadi model kolaborasi fiskal yang dapat direplikasi pada sektor pajak dan retribusi daerah lainnya, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berdaya saing.