Strategi Pemberdayaan Masyarakat melalui Reformasi Kurikulum Pendidikan Non Formal di LPKA Kelas II Ambon
| Nama Peserta | Kurniawan Wawondos, S.H., M.Si | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | KEPALA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II AMBON | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Pendidikan adalah hak fundamental setiap anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, anak binaan di LPKA Kelas II Ambon masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan, kurikulum yang kurang relevan, serta stigma sosial yang berpotensi menimbulkan marginalisasi. Faktor ekonomi keluarga, angka putus sekolah yang tinggi, dan belum optimalnya pendidikan non formal adaptif memperparah kondisi tersebut. Untuk itu, dilakukan identifikasi masalah dan analisis strategis (USG, Fishbone, SWOT, McNamara) yang menghasilkan strategi utama: Pemberdayaan Masyarakat melalui Reformasi Kurikulum Pendidikan Non Formal di LPKA Kelas II Ambon. Reformasi ini menekankan kurikulum berbasis kebutuhan anak binaan, mengintegrasikan akademik, keterampilan vokasional, dan life skills sesuai potensi daerah Maluku. Pendekatan dilakukan secara kolaboratif dengan Kemenkumham, Kemdikbud, SKB, perguruan tinggi, LSM, dunia usaha, hingga dukungan CSR perusahaan. Implementasi proyek dilaksanakan dalam tiga tahap: jangka pendek (Sept–Nov 2025), jangka menengah (Des 2025–Feb 2026), dan jangka panjang (Mar 2026–Mar 2027). Sasaran utama proyek adalah LPKA Kelas II Ambon sebagai pelaksana reformasi, anak binaan sebagai penerima layanan pendidikan, dan petugas LPKA sebagai pelaksana program pembelajaran.