Kiosk Layanan Self Service Penggantian Paspor
| Nama Peserta | Murdo Danang Laksono | Nama Pelatihan | PKN Tingkat II |
| Instansi | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan | Angkatan | XXIV |
| Jabatan | Kepala Kantor | Periode Pelatihan | 25 Agt 2025 - 21 Nov 2025 |
Video
Excecutive Summary
Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan pendaftaran dan pemilihan jadwal antrean layanan paspor di kantor imigrasi. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan keterbatasan kuota antrean pada aplikasi M-Paspor, maka Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan 77 Mal Pelayanan Publik (MPP), 32 Unit Layanan Paspor (ULP), serta melaksanakan inovasi untuk membangun zona integritas menuju WBK dan WBM dengan layanan jemput bola di 133 kantor imigrasi. Namun, pengadaan layanan tersebut belum memberikan pelayanan paspor yang efektif dan efisien. Sebagai solusi, lahirlah inovasi Kiosk Layanan Self Service Penggantian Paspor , sebuah layanan mandiri untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh tanpa perubahan data serta telah memiliki KTP, tanpa harus datang ke kantor imigrasi dan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia. Dalam penerapannya, Kiosk akan diimplementasikan dalam jangka pendek (Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang), jangka menengah (Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia, PT Pos Indonesia, BUMDes, Mall Pelayanan Publik) dan jangka panjang (Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri). Proyek perubahan ini memberikan manfaat kepada masyarakat dari segi efisiensi waktu dan biaya, serta akses pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Kedepannya, proyek perubahan ini akan lebih sempurna melalui dukungan dan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.